25 C
Tangerang
Wednesday, February 4, 2026

Ketua Kadin Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Ditreskrimum Polda Banten 

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Serang (Wowtangerang.com) – Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun pada Jumat malam (16/5).

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS, kami menetapkan tiga tersangka, MH, IA dan RU. “Penyidik ​​juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,” ujarnya.

Dian menjelaskan, tersangka ketiga tersebut langsung dilakukan terpencil di Rutan Polda Banten. Terkait peran para tersangka, ketiganya mempunyai peran yang berbeda. “Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkap Dian.

Dian menerangkan, akibat perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegas Dian

Dian juga mengatakan jika ditemukan alat bukti kami akan melakukan pengembangan dalam kasus ini.

“Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidikan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujar Dian.

Dian memastikan proses penyelidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain. “Tidak ada intervensi dari manapun, kami melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kami tahu sekarang kami harus menjaga iklim investasi,” ungkap Dian.

Dian mengungkapkan, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang. “Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” tutup Dian.(*)

 

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here