Tangerang (Brita7.online) – Ketua LSM PIjar Haerul Herdiansyah geram terhadap agen LPG yang menjual barang subsidi ke mafia, ketika dikonfirmasi terkait adanya penjualan tabung gas LPG bersubsidi.
“ini jelas pelanggaran dan harus diberikan saksi tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku”, ujar Haerul kepada Wowtangerang.com. Jumat (30/5/2025).
Ada Undang – undangnya, lanjut Haerul, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Haerul juga meminta agar dicabut izin usaha bagi agen yang melakukan penyelewengan penjualan barang subsidi.
“Pemilik Agen LPG bisa dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar,” ujar Haerul.
Diduga Agen LPG dari PT. Putra Andalas Sejahtera (PAS) yang beralamat di Jl. Raya Lenteng Agung, No 41 RT 05/ RW 01 Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta menjual elpiji bersubsidi kepada mafia gas di Rumpin, Kabupaten Bogor.
Hal itu terungkap, ketika awak media melintas di jalan Suradita Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, nampak ada satu unit mobil pick Up yang tertutup terpal, dengan Nopol B 9150 SAJ, bermuatan 100-an tabung elpiji bersubsidi akan dibawa ke mafia gas di Rumpin.
Gatot supir pick up saat dikonfirmasi, mengaku hanya sopir freelance, sebagai pengirim elpiji 3 kilogram subsidi dari Jaksel ke lokasi Rumpin Kabupaten Bogor.
“Soal identitas lengkap pangkalan tidak tahu, saya hanya di suruh oleh pak Teguh. Saya supir freelance hanya mengirim tabung ke rumpin, untuk lokasi pangkalan di alamat segel itu,” jelas Gatot kepada awak media , beberapa waktu lalu.
Gatot juga mengatakan, aktivitas pengiriman tabung 3kg ke lokasi rumpin itu rutin dilakukan, dalam sepekan tiga kali pengiriman berjumlah 280 tabung per satu pengiriman.
Sementara Tenguh pihak Agen LPG dari PT. Putra Andalas Sejahtera (PAS) ketika dikonfirmasi melalui telpon tidak dapat dihubungi.
Untuk diketahui, Rumpin merupakan surga mafia gas untuk melakukan aktivitas ilegal suntik gas bersubsidi ke non subsidi. Lokasi tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi, namun hingga saat ini aktifitas ilegal tersebut tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum. Apakah Kapolres Bogor dan Kapolda Jawa Barat sudah terima upeti dari mafia gas di Rumpin? (pri)






