25 C
Tangerang
Thursday, February 5, 2026

Negara Alami Kerugian Lebih dari 100 M Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Logam

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Jakarta (Wow.tangerang.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, setiap satu kilogram logam anoda yang diserahkan oleh PT Antam untuk diolah hanya dikembalikan sebanyak tiga gram emas oleh PT Loco Montrado.

“Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap satu kilogram anoda logam, yang diolah oleh PT LCM ini, ditukar dengan emas sekitar tiga gram,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Padahal, kata Budi, setiap kilogram logam anoda bisa menghasilkan emas dan perak dalam jumlah yang lebih banyak. Ia menambahkan, modus ini mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp100 miliar.

Di sisi lain, Budi juga mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam perkara ini hari ini, Kamis (16/10/2025). Keempat saksi, didalami soal proses pengolahan anoda logam di PT Antam.

Keempat saksi tersebut antara lain Fakhri Reza selaku Tayan Alumunia Logistic Senior Officer PT Antam 2021-Sekarang, Logam Mulia Storage Service Officer UBPP LM PT Antam 2017-2018; dan Ilham Iskandar Siregar selaku Business Feasibilty Manager PT Antam dan Mantan Manager Refining UBPP LM PT Antam 2015-2017.

Kemudian, Hardianto Tumpak Manurung selaku Refening Officer 2016-2018; Helminton Jaharjo Sitanggang selaku Program Head Pomalaa Asset Restructuring sejak 2021 dan Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo. Dugaan korupsi ini diperkirakan terjadi saat Arie masih menjabat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar.

Siman diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado.

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Budi mengatakan PT Loco Montrado tealh ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025 lalu. Penetapan PT Loco Montrado ini karena ditemukan adanya dugaan fraud dalam kerjasama anatar PT Antam dan PT Loco Montrado.(*)

 

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here